Kembalinya Marwah Nahdlatul Ulama

Akar Peradaban Bangsa dan Kembalinya Marwah Nahdlatul Ulama ke Pangkuan Dzuriyah Pendiri melalui Muktamar Ke-35 di Jombang merupakan tonggak sejarah baru Indonesia bermartabat. Menjaga kesinambungan peradaban dan identitas budaya bangsa kita di tengah gelombang modernisasi yang begitu masif serta tarikan arus globalisasi yang sering kali mendegradasi nilai-nilai lokal telah menjadi tantangan eksistensial utama bagi kita saat ini.
Dalam bentang sejarah penataan moral dan sosial Nusantara, Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar organisasi kemasyarakatan keagamaan, melainkan benteng kebudayaan serta pilar penyangga utama yang memelihara sintesis harmonis antara ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan tradisi luhur pribumi kita. Tradisi keagamaan yang moderat, ramah terhadap kearifan lokal serta konsisten dalam mengawal paham kebangsaan merupakan akar peradaban yang terbukti tangguh menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelbagai infiltrasi ideologi ekstrem. Oleh karena itu, melestarikan tradisi NU pada hakikatnya adalah tindakan strategis kita untuk merevitalisasi pondasi kebudayaan nasional agar tidak tercabut dari akar historisnya.
Upaya kita dalam menjaga kesinambungan tradisi tersebut memperoleh momentum historis serta legitimasi spiritual yang sangat kuat melalui pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di tanah kelahiran para pendiri, yaitu Jombang. Terpilihnya KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU bersama KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais 'Aam PBNU dalam perhelatan tertinggi tersebut memancarkan pesan politik-keagamaan yang sangat substansial bagi perjalanan Jam'iyyah kita ke depan.
Kepemimpinan baru ini menandai titik balik penting dalam dinamika internal jam'iyyah, di mana kepemimpinan organisasi kembali bertaut secara langsung dengan sanad nasab dan sanad keilmuan para muassis kita. Penyelenggaraan muktamar di bumi Jombang seolah menjadi panggilan sejarah untuk menyegarkan kembali ingatan kolektif kita tentang cita-cita awal pembentukan organisasi yang berlandaskan pada prinsip ketulusan, kemandirian dan khidmah kepada umat serta bangsa.
Penetapan kepemimpinan baru ini berakar kuat pada penyegaran spirit Qanun Asasi yang dirumuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari sebagai dokumen konstitusional fundamental dan panduan moral keagamaan bagi kita semua. Qanun Asasi tidak hanya mengatur tata tertib organisatoris secara administratif, melainkan memuat filosofi mendalam mengenai pentingnya persatuan (), pemeliharaan tradisi keilmuan serta konsistensi kita dalam mengamalkan ajaran keagamaan yang bersambung hingga Rasulullah SAW. Kembalinya pemaknaan mendalam terhadap Qanun Asasi dalam ruang kepemimpinan PBNU memastikan bahwa segala derap langkah kebijakan strategis organisasi, baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial maupun kemasyarakatan, senantiasa berpedoman pada kaidah-kaidah ajaran yang telah diletakkan dasar-dasarnya oleh para pendiri kita tanpa terombang-ambing oleh kepentingan pragmatis jangka pendek.
Bagikan konten
Sebarkan manfaatnya
Tautan siap dibagikan.
Lanjutkan membaca
Artikel Terkait

Etika Islam dan Skema Collaborative Environmental Governance Penanganan Karhutla
Konsep tata kelola kolaboratif dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa penanganan karhutla tidak cukup jika hanya mengandalkan komando birokrasi.
Lihat selengkapnya

