Etika Islam dan Skema Collaborative Environmental Governance Penanganan Karhutla
Konsep tata kelola kolaboratif dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa penanganan karhutla tidak cukup jika hanya mengandalkan komando birokrasi.
17 Oktober 2026 15 menit baca
Syahril MubarokFounder guskikin.id
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan, Sumatera dan Papua beberapa bulan ini, memberi dampak buruk kesehatan manusia dan hewan. Bencana ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah selaku pemilik kebijakan. Namun, pemerintah juga tidak bisa sendirian menangani Karhutla secara komprehensif. Perlu ada kolaborasi dengan organisasi sipil agar penanganan Karhutla cukup maksimal.
Saya berani menyebut karhutla ini sebagai “Bencana Nasional”. Meski pemerintah belum mengkategorisasi sebagai bencana nasional, masuk akal jika melihat dampak yang terjadi dari Karhutla ini di berbagai titik dan menyebar (asap) sampai negara tetangga.
Kasus karhutla ini perlu kita analisis secara spesifik dengan mencocokkan kronologi—atau saya memakai periodisasi dalam artikel ini—kejadian dari tahun ke tahun berikut:
Periode 1982–1983: Kebakaran hutan skala besar yang tercatat secara signifikan terjadi pada periode 1982/1983 (khususnya di Kalimantan Timur), yang dipicu oleh kekeringan parah akibat fenomena El Niño (ENSO).
Periode 1991 dan 1994: Masalah kebakaran hutan dan kabut asap akibat dampak El Niño kembali terulang dan menimbulkan gangguan kabut asap di wilayah Indonesia dan negara tetangga.
Bencana Kebakaran 1997–1998: Merupakan salah satu episode kebakaran hutan dan lahan terparah di dunia dan digambarkan sebagai salah satu bencana lingkungan terbesar abad ini. Kebakaran masif ini berdampak pada jutaan hektar lahan serta menghasilkan kabut asap lintas batas yang sangat parah. Kebakaran besar pada periode ini menjadi salah satu titik balik dalam perhatian internasional terhadap kebakaran Indonesia dan kabut asap lintas batas. Kekeringan yang berkaitan dengan El Niño memperparah kondisi, tetapi penjelasan meteorologis tidak memadai tanpa melihat perubahan tutupan lahan, pembukaan lahan, pengeringan gambut, dan insentif ekonomi penggunaan api. Periode ini penting untuk memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian alam yang sepenuhnya berada di luar kendali manusia (Tacconi 2003; Varkkey 2015; Goldstein 2020).
Era Perkebunan Masif (2000-an hingga 2015): Setelah tahun 1997/1998, episode kebakaran dan kabut asap signifikan terus terjadi pada tahun-tahun berikutnya, seperti yang tercatat pada periode Agustus–Oktober 2002. Karhutla mulai menjadi fenomena tahunan, seiring dengan ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit dan pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanal-kanal.
Periode2015, Karhutla sebagai Krisis Kesehatan, Iklim, dan Tata Kelola: Tercatat sebagai salah satu bencana karhutla paling mematikan dan merugikan di era modern, menghanguskan sekitar 2,6 juta hektar lahan dengan kerugian ekonomi mencapai ratusan triliun rupiah.Kebakaran 2015 memperlihatkan dampak luas pembakaran gambut, termasuk emisi gas rumah kaca, gangguan kesehatan akibat paparan partikulat, kerugian ekonomi, dan kabut asap lintas negara. Peristiwa ini memperkuat tuntutan agar kebijakan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup penegakan hukum, pembasahan kembali gambut, pengawasan konsesi, dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan (Purnomo et al. 2017; Goldstein 2020).
Melalui buku Merawat Warisan, Menjawab Zaman: Kumpulan Kolom KH. Abdul Hakim Mahfudz tentang Islam, Pesantren, dan Isu-Isu Kontemporer, kita diajak melihat gaya kepemimpinan KH. Abdul Hakim Mahfudz dalam memimpin Pesantren Tebuireng untuk tetap merawat warisan sekaligus menjawab tantangan zaman.
Periode 2019, Menguji Keberlanjutan Reformasi Pasca-2015: Kebakaran kembali terjadi dan memperlihatkan bahwa perbaikan kebijakan setelah krisis besar tidak otomatis menghilangkan kerentanan. Evaluasi perlu menguji kualitas pengawasan, kesiapan menghadapi musim kering, pemeliharaan lahan gambut yang telah direstorasi, dan keberlanjutan dukungan bagi kelompok masyarakat yang berperan dalam pencegahan.
Periodisasi di atas merupakan kerangka analisis, bukan bukti bahwa setiap periode memiliki penyebab atau dampak yang identik. Tiga hal yang penting dibedakan dari kasus ini yaitu:
Faktor pemicu: kekeringan, cuaca, dan kondisi bahan bakar vegetasi.
Pembedaan ini membantu menghindari kesimpulan yang terlalu sederhana, misalnya menyatakan bahwa El Niño merupakan penyebab tunggal karhutla atau bahwa semua kebakaran berasal dari satu jenis pelaku.
Al-Qur'an sebagai Landasan Etika Perlindungan Lingkungan
Dalam perspektif Islam, perlindungan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis dalam pengelolaan sumber daya alam, melainkan bagian dari tanggung jawab moral manusia dalam menjalani kehidupan di bumi. Al-Qur'an memberikan sejumlah prinsip etis yang dapat dijadikan landasan untuk memahami hubungan manusia dengan alam, antara lain larangan berbuat kerusakan, amanah kekhalifahan, pemeliharaan keseimbangan, dan tanggung jawab atas dampak perbuatan manusia. Prinsip-prinsip tersebut relevan untuk membaca persoalan Karhutla di Indonesia, terutama ketika kebakaran tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap, gangguan kesehatan, hilangnya sumber penghidupan, dan kerugian sosial-ekonomi masyarakat.
Salah satu landasan utama terdapat dalam QS. Al-A'raf [7]: 56, yang menegaskan:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Larangan tersebut mengandung pesan bahwa manusia tidak seharusnya melakukan tindakan yang merusak tatanan kehidupan dan keseimbangan alam. Dalam konteks Karhutla, ayat ini dapat digunakan untuk membangun argumentasi etis bahwa praktik pembakaran yang menyebabkan kerusakan hutan, degradasi gambut, pencemaran udara, dan penderitaan masyarakat bertentangan dengan prinsip pemeliharaan bumi. Meskipun demikian, penerapan ayat tersebut terhadap suatu kasus konkret perlu didasarkan pada bukti mengenai penyebab kebakaran, bentuk kerusakan, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya menjadi seruan moral untuk menjaga lingkungan, tetapi juga landasan refleksi kritis terhadap praktik pemanfaatan lahan yang mengabaikan dampak ekologis dan sosialnya.
Landasan tersebut dapat diperdalam melalui konsep manusia sebagai khalifah di bumi sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30:
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
Konsep kekhalifahan dapat dipahami sebagai mandat untuk mengelola kehidupan secara bertanggung jawab, bukan sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas. Manusia memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatan tersebut harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kepentingan makhluk hidup lainnya.
Dalam tata kelola karhutla, prinsip ini memiliki implikasi bagi berbagai aktor. Masyarakat berkewajiban menjaga lingkungan sesuai kapasitasnya, pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan aktivitas pemanfaatan lahan, sedangkan negara memiliki tanggung jawab khusus karena kewenangannya untuk menetapkan aturan, mengawasi kegiatan ekonomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum. Dengan demikian, konsep khalifah dapat menjadi dasar etis untuk menghubungkan tanggung jawab individual dengan tanggung jawab kelembagaan dalam perlindungan lingkungan.
Selain konsep kekhalifahan, Al-Qur'an menekankan pentingnya keseimbangan melalui QS. Ar-Rahman [55]: 7–9. Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menciptakan dan menetapkan mizan, yakni keseimbangan, serta melarang manusia melampaui batas dalam keseimbangan tersebut. Prinsip mizan dapat dikembangkan menjadi landasan etika ekologis yang menempatkan aktivitas ekonomi dalam hubungan dengan daya dukung lingkungan.
Pemanfaatan hutan dan lahan gambut, misalnya, tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap kualitas udara, tata air, keanekaragaman hayati, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Dalam kerangka ini, pembangunan yang mengabaikan kerusakan ekosistem merupakan pembangunan yang gagal mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab ekologis.
Dimensi tanggung jawab manusia terhadap kerusakan lingkungan juga ditegaskan dalam QS. Ar-Rum [30]: 41,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini memberikan dasar refleksi bahwa krisis ekologis tidak selalu dapat dipahami sebagai akibat dari proses alam semata, melainkan juga perlu ditelaah melalui tindakan manusia dan sistem sosial yang membentuknya.
Dalam kasus karhutla, kondisi iklim kering dan fenomena El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi analisis juga perlu memperhatikan perubahan penggunaan lahan, pengeringan gambut, praktik pembukaan lahan, pengawasan konsesi, dan efektivitas kebijakan pemerintah. Dengan demikian, perspektif Al-Qur'an mendorong pembacaan karhutla secara lebih menyeluruh, yakni dengan menghubungkan faktor ekologis dengan perilaku manusia dan tanggung jawab institusi.
Keempat prinsip tersebut menunjukkan bahwa etika lingkungan Islam tidak berhenti pada anjuran untuk mencintai alam, tetapi juga dapat digunakan untuk membangun kerangka pertanggungjawaban atas tindakan yang menimbulkan kerusakan. Dalam konteks penelitian ini, larangan fasad, amanah kekhalifahan, prinsip mizan, dan kesadaran atas akibat perbuatan manusia dapat menjadi landasan normatif untuk mendorong tata kelola karhutla yang mengutamakan pencegahan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Pembacaan ini sejalan dengan perkembangan kajian fikih lingkungan yang berusaha menghubungkan prinsip-prinsip Al-Qur'an dengan persoalan ekologis kontemporer.
Hadis Nabi Saw. sebagai Landasan Tanggung Jawab Ekologis
Selain Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad Saw. memberikan dasar etis yang dapat memperkuat tanggung jawab manusia dalam mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi kehidupan. Salah satu prinsip yang relevan adalah hadis lā ḍarar wa lā ḍirār, yang secara umum dipahami sebagai larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Prinsip ini diriwayatkan dalam Sunan Ibn Majah, no. 2340, dan dikenal pula dalam literatur fikih melalui riwayat serta pembahasan yang berkaitan dengan larangan menimbulkan kerugian. Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut memiliki relevansi karena dampak kebakaran tidak terbatas pada lokasi terjadinya api, melainkan dapat menyebar melalui kabut asap dan memengaruhi masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas pembakaran. Gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan, berkurangnya produktivitas, dan kerusakan sumber penghidupan menunjukkan bahwa dampak karhutla dapat melampaui kepentingan pihak yang melakukan atau memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan.
Dari perspektif etika Islam, prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār menegaskan bahwa kepentingan ekonomi suatu pihak tidak seharusnya dicapai dengan mengalihkan risiko kesehatan dan kerugian ekologis kepada masyarakat luas. Prinsip ini dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi mengenai pentingnya pencegahan kebakaran, perlindungan warga terdampak, pengawasan terhadap kegiatan yang berisiko menimbulkan kebakaran, dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang terbukti terjadi.
Dalam kerangka tata kelola lingkungan, prinsip tersebut juga menekankan bahwa perlindungan masyarakat tidak boleh hanya dilakukan setelah bencana berlangsung. Negara dan para pemangku kepentingan perlu membangun mekanisme pencegahan yang mampu mengurangi risiko sebelum kebakaran terjadi. Meski demikian, penentuan tanggung jawab hukum atas suatu peristiwa tetap memerlukan pembuktian mengenai tindakan, sebab-akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ajaran Nabi mengenai penanaman pohon dan manfaat bagi makhluk hidup juga memberikan perspektif positif tentang pemeliharaan lingkungan. Dalam Sahih al-Bukhari, no. 2320, dan Sahih Muslim, no. 1553, diriwayatkan bahwa tanaman yang hasilnya dimakan manusia, burung, atau hewan dapat bernilai sedekah bagi orang yang menanamnya. Hadis ini memperlihatkan bahwa tindakan yang menghasilkan manfaat bagi makhluk hidup memiliki nilai moral dan spiritual. Jika dikaitkan dengan karhutla, pesan tersebut dapat menjadi landasan etis bagi rehabilitasi hutan, pemulihan vegetasi, pemeliharaan keanekaragaman hayati, dan restorasi ekosistem gambut. Upaya pemulihan lingkungan, dengan demikian, tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan teknis setelah kerusakan terjadi, tetapi juga sebagai bentuk tindakan yang memberikan manfaat bagi kehidupan.
Namun, pemulihan ekosistem perlu dipahami secara lebih luas daripada sekadar menanam pohon. Keberhasilan rehabilitasi bergantung pada kesesuaian jenis vegetasi, kondisi hidrologis, karakteristik tanah, pemeliharaan jangka panjang, dan keterlibatan masyarakat setempat. Pada ekosistem gambut, misalnya, pemulihan tata air merupakan aspek penting untuk mengurangi kerentanan terhadap kebakaran. Oleh karena itu, pesan hadis mengenai penanaman dan pemberian manfaat bagi makhluk hidup dapat diterjemahkan ke dalam program lingkungan yang berbasis pengetahuan ilmiah, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan ekologis. Hubungan antara nilai agama dan ilmu lingkungan menjadi penting agar tindakan yang dilandasi niat baik juga menghasilkan manfaat yang nyata.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah tanggung jawab atas kewenangan dan amanah. Dalam Sahih al-Bukhari, no. 7138, dan Sahih Muslim, no. 1829, terdapat hadis yang menjelaskan bahwa setiap orang merupakan pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Hadis ini memberikan landasan moral bahwa kewenangan selalu disertai kewajiban untuk bertanggung jawab. Dalam penanganan karhutla, prinsip tersebut dapat diterapkan sesuai kedudukan dan kapasitas masing-masing aktor. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kebijakan dan perlindungan masyarakat; pemegang izin usaha berkewajiban mematuhi ketentuan lingkungan dan mengelola wilayahnya sesuai aturan; sedangkan organisasi masyarakat sipil dapat berperan dalam pendidikan lingkungan, pemantauan sosial, bantuan kemanusiaan, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat.
Dalam konteks ini, organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah berpotensi menjadi mitra penting dalam membangun kesadaran ekologis dan memperluas partisipasi masyarakat. Jaringan pendidikan, layanan sosial, komunitas keagamaan, dan tokoh masyarakat yang dimiliki kedua organisasi dapat membantu menyampaikan pesan pencegahan kebakaran, mengembangkan pendidikan lingkungan, serta memperkuat solidaritas bagi masyarakat terdampak asap. Dengan demikian, hadis mengenai amanah dapat digunakan bukan untuk menyamakan tanggung jawab semua aktor, melainkan untuk menegaskan bahwa setiap pihak harus menjalankan peran sesuai kewenangan dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Secara keseluruhan, hadis-hadis tersebut memperluas pemahaman tentang perlindungan lingkungan dari dua sisi sekaligus: mencegah bahaya dan menghasilkan kemaslahatan. Larangan menimbulkan bahaya menjadi landasan untuk mengurangi risiko karhutla dan melindungi masyarakat, sedangkan ajaran tentang penanaman dan amanah mendorong tindakan pemulihan serta pertanggungjawaban kelembagaan. Jika dihubungkan dengan prinsip Al-Qur'an, nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar etis bagi pendekatan tata kelola lingkungan kolaboratif, yaitu pendekatan yang menghubungkan tanggung jawab negara, pelaku usaha, masyarakat, dan organisasi keagamaan dalam upaya menjaga keselamatan manusia serta keberlanjutan ekosistem.
Penguatan melalui Kaidah Ushul Fikih dan Fikih Lingkungan
Landasan normatif dari Al-Qur'an dan hadis dapat diperkuat melalui kaidah fikih, maqāshid al-syarīʿah, dan penalaran hukum Islam. Dalam pembahasan ini, perlu dibedakan antara ushul fikih, yang merupakan metodologi untuk menggali dan menetapkan hukum, dan qawaʿid al-fiqhiyyah, yaitu kaidah-kaidah umum yang dirumuskan dari berbagai ketentuan fikih. Pembedaan ini penting agar argumentasi keagamaan dalam artikel tidak sekadar mengutip prinsip moral, tetapi juga menjelaskan bagaimana prinsip tersebut digunakan untuk menilai persoalan lingkungan. Dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer, pendekatan fikih lingkungan atau fiqh al-bīʾah berupaya menghubungkan prinsip syariat dengan tanggung jawab manusia terhadap alam, termasuk perlindungan ekosistem dan pencegahan kerusakan lingkungan (Kurniawan dan Fadlillah 2025; Pohan 2025).
Salah satu kaidah yang relevan adalah al-ḍarar yuzāl, yang berarti kemudaratan harus dihilangkan. Kaidah ini menempatkan pencegahan dan penghapusan bahaya sebagai pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks karhutla, kemudaratan tidak hanya berupa kerusakan vegetasi dan lahan, tetapi juga meliputi pencemaran udara, gangguan kesehatan, terganggunya pendidikan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan kerusakan ekosistem yang membutuhkan waktu lama untuk pulih. Oleh karena itu, penerapan kaidah ini dapat mendukung kebijakan yang tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada pencegahan, pengurangan risiko, penanganan dampak kesehatan, dan pemulihan lingkungan.
Kendati demikian, tindakan untuk menghilangkan kemudaratan perlu dilakukan secara proporsional, berdasarkan bukti ilmiah, dan dengan memperhatikan hak masyarakat agar penyelesaian suatu masalah tidak justru menimbulkan bahaya baru.
Kaidah tersebut berkaitan erat dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār, yaitu larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Jika al-ḍarar yuzāl, menekankan perlunya menghilangkan kemudaratan, prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār mempertegas bahwa tindakan manusia tidak boleh menimbulkan kerugian yang tidak dapat dibenarkan bagi pihak lain.
Dalam kasus karhutla, prinsip ini dapat digunakan untuk mengkritisi praktik pemanfaatan lahan yang mengabaikan risiko kebakaran dan kabut asap terhadap masyarakat. Keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui suatu aktivitas tidak dapat dinilai secara terpisah dari dampak yang ditimbulkannya terhadap kesehatan publik, sumber penghidupan, dan kualitas lingkungan. Dengan demikian, pertimbangan etis dan hukum perlu memasukkan biaya sosial serta ekologis ke dalam penilaian terhadap kegiatan ekonomi. Penetapan tanggung jawab terhadap pelaku tertentu tetap harus dilakukan berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.
Pertimbangan tersebut juga dapat dijelaskan melalui kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-masalih, yang secara umum menyatakan bahwa mencegah kerusakan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan ketika kedua kepentingan tersebut berhadapan dan tidak dapat dipenuhi secara bersamaan. Dalam konteks karhutla, kaidah ini membantu menjelaskan mengapa manfaat ekonomi jangka pendek tidak otomatis membenarkan kegiatan yang berisiko menimbulkan kerusakan ekologis yang luas. Namun, penerapannya bukan berarti setiap pemanfaatan hutan atau lahan harus ditolak. Sebaliknya, kebijakan perlu menilai besarnya manfaat, tingkat risiko, alternatif yang tersedia, distribusi keuntungan dan kerugian, serta kemungkinan mencegah dampak negatif. Dengan pendekatan tersebut, prinsip pencegahan kerusakan dapat menjadi dasar untuk mengembangkan model pembangunan yang mempertimbangkan kepentingan ekonomi sekaligus keberlanjutan lingkungan.
Seluruh kaidah tersebut dapat dihubungkan dengan kerangka maqāshid al-syarīʿah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Dalam kasus karhutla ini, perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) menjadi sangat relevan karena paparan asap dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Perlindungan harta (ḥifẓal-māl) juga berkaitan dengan upaya mencegah kerusakan sumber penghidupan, lahan pertanian, rumah, dan aset ekonomi warga. Di samping itu, pemikiran fikih lingkungan kontemporer mengembangkan perhatian terhadap perlindungan alam sebagai bagian dari pembahasan kemaslahatan, yang sering dirumuskan melalui konsep ḥifẓal-bīʾah.
Pengembangan ini dapat digunakan untuk menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai bagian penting dari kondisi yang memungkinkan manusia menjalankan kehidupan secara layak. Namun, status dan perumusan ḥifẓal-bīʾah sebagai tujuan tersendiri perlu dijelaskan berdasarkan literatur ulama dan peneliti yang dirujuk, karena pengembangannya dalam diskursus maqashid kontemporer tidak selalu dirumuskan dengan cara yang sama.
Berdasarkan kerangka tersebut, penanganan karhutla dapat dipahami sebagai persoalan yang menghubungkan perlindungan kehidupan manusia, pencegahan kerusakan, keadilan sosial, dan tanggung jawab kelembagaan.
Kaidah fikih memberikan landasan normatif untuk menilai bahaya dan kemaslahatan, sedangkan maqashid al-syariah membantu menjelaskan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan. Dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam kerja sama antara negara dan masyarakat sipil melalui pencegahan berbasis komunitas, edukasi lingkungan, pemantauan wilayah rawan, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan ekosistem. Organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah berpotensi mendukung proses tersebut melalui jaringan pendidikan dan pelayanan sosial, sementara negara tetap memegang tanggung jawab utama dalam regulasi, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, penguatan argumentasi melalui kaidah fikih dan maqashid al-syariah menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan kebijakan teknis, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan kemaslahatan publik. Perspektif Islam dapat memperkuat legitimasi etis bagi tata kelola lingkungan kolaboratif, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada penerjemahan nilai ke dalam tindakan kelembagaan yang terukur. Kolaborasi yang ideal bukanlah pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat, melainkan kemitraan yang memperjelas peran setiap pihak, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bahwa pencegahan karhutla berjalan seiring dengan perlindungan kehidupan serta keberlanjutan ekosistem.
Kerangka Collaborative Environmental Governance
Konsep tata kelola kolaboratif dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa penanganan karhutla tidak cukup jika hanya mengandalkan komando birokrasi. Ansell dan Gash menjelaskan collaborative governance sebagai pengaturan yang mempertemukan lembaga publik dan pemangku kepentingan non negara dalam proses pengambilan keputusan bersama yang berorientasi pada konsensus. Model tersebut menekankan kondisi awal kolaborasi, desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, dialog, pembangunan kepercayaan, dan pencapaian hasil (Ansell dan Gash 2008).
Dalam isu karhutla, pendekatan ini perlu diterapkan dengan memperhatikan ketimpangan kekuasaan. Masyarakat desa, kelompok adat, organisasi lingkungan, pemerintah daerah, dan perusahaan tidak selalu mempunyai akses informasi, sumber daya, serta kemampuan memengaruhi kebijakan yang sama. Karena itu, kolaborasi yang hanya menghadirkan banyak aktor tanpa mekanisme akuntabilitas berisiko menjadi formalitas. Kajian ekonomi-politik kebakaran Indonesia juga menegaskan pentingnya memahami jaringan aktor dan insentif ekonomi yang membentuk praktik penggunaan lahan (Purnomo et al. 2017).
Saya mencoba menyusun kerangka alur kolaborasi yang melibatkan negara, masyarakat sipil, mitra teknis dan korporat.
Negara atau pemerintah pusat dan daerah memegang tanggung jawab utama dalam regulasi, pengalokasian anggaran, pengawasan menyeluruh dan penegakan hukum. Kemudian pemerintah melibatkan unsur masyarakat sipil seperti organisasi NU, Muhammadiyah, organisasi lingkungan, kelompok adat, relawan dan masyarakat pedesaan. Ini penting karena pemerintah tidak akan mampu mengatasi karhutla melalui perangkat-perangkatnya (lembaga/badan) seperti kementerian, BNPB, TNI-Polri dan sebagainya.
Kemudian mitra teknis, perlu dilibatkan melalui penelitian dan kajian seperti perguruan tinggi, peneliti, dan lembaga teknis. Upaya penting dari hasil-hasil kajian ahli mampu menjadikan tolak ukur bagaimana semua elemen mampu melakukan mitigasi terhadap bencana kebakaran.
Sektor usaha atau korporasi yang memegang keterlibatan konsesi perkebunan dan kehutanan. Kewajiban dari korporasi atau pelaku usaha adalah bagaimana menjaga lingkungan itu sangat penting dari apa yang dilakukan dari dan oleh aktivitas konsesi. Di sini, negara dan masyarakat wajib mengingatkan dan mengawasi.
Lalu penerima manfaat atau warga terdampak dari karhutla. Mereka mengalami gangguan kesehatan seperti sesak nafas, mata perih, batuk dan lain-lain. Banyak dari warga dari kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak mengalaminya. Selain itu, petani dan masyarakat adat terkena imbas karena titik api meluas masuk ke wilayah mereka.
Dari kerangka alur, dimungkinkan ada pelaksanaan kolaboratif multi-sektor dengan pelaksanaan tindakan terpadu yang mencakup pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pelayanan kesehatan, pemulihan gambut, serta transparansi dan evaluasi.
Satu hal penting: kolaborasi tidak boleh menggantikan penegakan hukum. Negara tetap harus mengawasi kegiatan usaha, menindak pelanggaran yang terbukti, melindungi masyarakat, dan menjamin pemulihan lingkungan. Partisipasi organisasi masyarakat sipil seharusnya memperkuat pengawasan dan kapasitas pencegahan, bukan menjadi alasan bagi pemerintah atau perusahaan untuk melepaskan tanggung jawabnya.
Referensi:
Ansell, Chris dan Alison Gash, Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Administration Research and Theory, Volume 18, Issue 4, October 2008, Pages 543–571, https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Goldstein, J.E. (2020), The Volumetric Political Forest: Territory, Satellite Fire Mapping, and Indonesia’s Burning Peatland. Antipode, 52: 1060-1082.https://doi.org/10.1111/anti.12576
Purnomo et al. (2017). “Fire Economy and Actor Network of Forest and Land Fires in Indonesia.” Forest Policy and Economics 78: 21–31. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2017.01.001
Tacconi. 2003. Fires in Indonesia: Causes, Costs and Policy Implications. Bogor: Center for International Forestry Research (CIFOR).
Artikel ini membahas tantangan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin setelah terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 dalam menjaga posisi NU sebagai organisasi sosial keagamaan di tengah kuatnya daya tarik politik.