Melacak denyut dinamika dan pusaran wacana di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) selalu menghadapkan kita pada sebuah kesadaran historis bahwasanya perbedaan pandangan dalam ruang ijtihad adalah rahmat yang menghidupkan rasionalitas umat.
1 Oktober 2026 10 menit baca
Fadhil AshariRedaksi guskikin.id
Melacak denyut dinamika dan pusaran wacana di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) selalu menghadapkan kita pada sebuah kesadaran historis bahwasanya perbedaan pandangan dalam ruang ijtihad adalah rahmat yang menghidupkan rasionalitas umat.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhkan gelombang narasi yang cukup menyita perhatian, mulai dari restrukturisasi kepemimpinan kepengurusan baru di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maka saya dengan program Mubarok Institute bersama Mr. Edwin Soeryadjaya owner Saratoga Holding, akan mendukung untuk menumbuh kembangkan kembali Bank Nusumma NU, memberikan beasiswa 10.000 doktor NU melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan tersebut dan mewujudkan agenda ekonomi kerakyatan, wacana strategis penguatan kapasitas akademis santri di tengah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga diskursus mengenai kembalinya marwah jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Namun di tengah pergerakan kelembagaan itu, ada satu isu substansial yang terus memicu perdebatan metodologis dan etis adalah narasi kemandirian finansial organisasi melalui penerimaan fasilitas izin konsesi pertambangan ekstraktif dari negara. Ketika retorika kedaulatan ekonomi internal diletakkan di atas meja pertimbangan hukum Islam, kita tidak bisa sekadar terpana oleh janji dividen materiil semata. Kita dituntut untuk menakar secara jernih dan mendalam melalui pisau analisis ushul fiqih serta kaidah-kaidah fiqhiyyah apakah kebijakan publik yang diambil oleh para pemangku kebijakan telah berjalan secara presisi di atas rel kemaslahatan hakiki atau justru tergelincir ke dalam jurang kerusakan ekologis yang berdampak luas bagi rakyat di tingkat tapak akar rumput. Bagaimana?
Dalam tradisi hukum tata negara menurut Islam dan penataan kebijakan publik, kita memegang teguh kaidah fundamental yang menyatakan bahwa tindakan seorang pemimpin atas rakyatnya wajib diikat secara penuh oleh asas kemaslahatan publik:
Kebijakan memproses atau menerima izin eksplorasi serta eksploitasi pertambangan secara otomatis gugur syarat keabsahan hukumnya manakala terbukti di lapangan bahwa industri ekstraktif tersebut melahirkan deforestasi masif, pencemaran sumber air warga, dan pemicu konflik agraria yang destruktif. Ketika para pendukung kebijakan berargumen bahwa hasil usaha tambang akan dialokasikan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, dan operasional kelembagaan, kita diingatkan oleh kaidah primer ushul fikih bahwasanya menolak kerusakan ekologis dan sosial harus senantiasa didahulukan daripada mengambil atau mengejar manfaat keuangan semata:
Kebutuhan dana internal organisasi, betapapun besarnya skala program yang dirancangkan, pada hakikatnya berstatus sebagai kepentingan kelompok atau parsial. Dalam kalkulasi syariat, kemaslahatan masyarakat luas yang menanggung risiko lingkungan hidup wajib diutamakan di atas kebutuhan internal sebuah lembaga:
(Al-maṣlaḥatu al-‘āmmatu muqaddamatun ‘alā al-maṣlaḥati al-khāṣṣah) sehingga tidak ada alasan moral maupun metodologis yang membenarkan pemenuhan kas jam'iyah dengan mengorbankan ruang hidup rakyat.
Pendataan objektif atas risiko industri pertambangan mengonfirmasi bahwasanya keterbatasan anggaran organisasi hanyalah sebuah bentuk kesulitan atau kerugian khusus yang sifatnya internal, yang dalam tatanan fikih wajib ditanggung secara mandiri demi mencegah timbulnya kerusakan umum yang berdampak sistemik:
Mengingat karakter dasar industri ekstraktif yang secara alamiah mengubah struktur geologis dan merusak daya dukung lingkungan, maka berlakulah prinsip ketat bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang dipastikan berujung pada kerusakan hukumnya adalah dilarang:
Kerusakan ekologis yang ditimbulkan dari pengerukan perut bumi merupakan bentuk kemudharatan nyata yang menurut perintah syariat wajib dihilangkan tanpa ditunda:
الضَّرَرُ يُزَالُ
(Aḍ-ḍararu yuzāl).
Kita tidak boleh terjebak dalam penalaran yang keliru dengan menyelesaikan defisit finansial kelembagaan melalui skema yang justru melahirkan ancaman bencana ekologis baru bagi masyarakat sekitar tambang, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah bahwa suatu kemudharatan sama sekali tidak boleh dihilangkan dengan cara menciptakan kemudharatan lainnya:
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
(Aḍ-ḍararu lā yuzālu biḍ-ḍarar).
Upaya menanggulangi potensi kerusakan lingkungan harus diikhtiarkan semaksimal mungkin oleh seluruh elemen bangsa:
الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ
(Aḍ-ḍararu yudfa‘u biqadri al-imkān) sebab menanggung beratnya perjuangan penggalangan dana swadaya berbasis kerakyatan jauh lebih ringan risikonya daripada menanggung bencana ekologis yang merusak peradaban secara permanen. Prinsip ini selaras dengan kaidah pengambilan keputusan di saat terjadi benturan dua dampak negatif, di mana kita dituntut untuk memilih dampak yang paling ringan demi menghindari kehancuran yang lebih besar:
Keterlibatan dalam konsesi pertambangan yang sarat dengan tarik-menarik kepentingan regulasi juga menyimpan bahaya tersembunyi terhadap independensi politik gerakan sosial keagamaan.
Melalui metode سَدُّ الذَّرِيعَةِ (sadd aż-żarī‘ah) yaitu menutup pintu menuju kerusakan, penerimaan izin usaha ekstraktif dari penguasa merupakan pintu masuk yang sangat rawan melumpuhkan daya kritis para ulama di hadapan kekuatan oligarki. Mengingat kaidah bahwasanya sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan yang dicapai:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
(Lil-wasā'ili ḥukmul-maqāṣid).
dan apa saja yang berujung pada hal yang diharamkan maka hukumnya ikut menjadi haram:
مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ
(Mā addā ilal-ḥarāmi fahuwa ḥarām).
maka ketika ikatan bisnis tersebut berpotensi membungkam suara kenabian dalam menjalankan amar ma'ruf nahi munkar, keterlibatan di dalamnya bergeser menjadi sesuatu yang diharamkan. Secara substansial, meskipun kebijakan ini dilabeli sebagai izin kemandirian, kaidah:
(Al-‘ibratu fil-‘uqūdi lil-maqāṣidi wal-ma‘ānī lā lil-alfāẓi wal-mabānī). menegaskan bahwa yang dinilai adalah hakikat politik penjinakannya bukan sekadar formalitas bahasanya. Menjaga fungsi kenabian adalah kewajiban utama dan berdasarkan kaidah:
Namun sifat kebolehan hukum asal tersebut secara otomatis gugur atau batal ketika dalam praktiknya terbukti mengeksploitasi alam, merusak keseimbangan ekosistem serta mencederai tatanan keadilan sosial. Ketika keuntungan ekonomi yang didapatkan berbaur rapat dengan akumulasi penderitaan masyarakat lokal yang kehilangan tanah dan air bersihnya maka status hasil usaha tersebut jatuh pada area syubhat hingga haram, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah universal bahwa apabila bercampur antara hal yang halal dan yang haram maka hukum yang haramlah yang mendominasi:
Kewajiban moral dan keagamaan untuk membela kaum miskin serta kelompok terpinggirkan (al-mustadh'afin) adalah keyakinan iman yang sifatnya mutlak yang berdasarkan kaidah fikih tidak boleh digoyahkan oleh spekulasi keuntungan bisnis yang penuh ketidakpastian:
الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
(Al-yaqīnu lā yuzālu biş-şakk).
Satu hal yang kerap dilupakan oleh para pembuat kebijakan adalah risiko pertanggungjawaban hukum dan moral yang melekat pada setiap aktivitas ekonomi. Dalam kaidah ushuliyyah ditetapkan bahwa hak untuk mendapatkan hasil atau keuntungan senantiasa berbanding lurus dengan kewajiban menanggung beban risiko dan kerugian yang timbul:
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
(Al-kharāju biḍ-ḍamān).
Organisasi tidak akan pernah sanggup menanggung beban ekologis dan tuntutan hukum moral dari masyarakat atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh mesin-mesin tambang. Apalagi hukum syariat memberikan peringatan keras bahwa kerelaan terhadap sesuatu berarti kerelaan terhadap seluruh dampak turunannya:
Menerima izin konsesi pertambangan berarti secara langsung ikut bertanggung jawab secara syar'i atas setiap batang pohon yang tumbang, air sungai yang tercemar racun dan konflik sosial agraria yang meletus di tanah-tanah rakyat.
Pada kemandirian Nahdlatul Ulama yang sejati tidak boleh dibangun di atas penerobosan kaidah-kaidah ushuliyyah maupun penataan ekologi yang merusak. Marwah organisasi keagamaan berada pada kedalamannya dalam menjaga nilai-nilai keadilan sosial dan keberpihakan pada lingkungan hidup. Jalan menuju kedaulatan finansial yang bermartabat harus dikembalikan pada penguatan ekonomi kerakyatan, optimalisasi dana sosial keagamaan berbasis zakat, infak, sedekah dan wakaf produktif serta konsolidasi jejaring UMKM warga jam'iyah secara terstruktur. Hanya dengan kembali pada kedaulatan swadaya yang bersih dari penderitaan rakyat, jam'iyah ini dapat terus mengemban misi kemanusiaan dan menyelamatkan marwah kelembagaannya di hadapan panggung sejarah dan di hadapan Allah SWT.(*)
Melalui buku Merawat Warisan, Menjawab Zaman: Kumpulan Kolom KH. Abdul Hakim Mahfudz tentang Islam, Pesantren, dan Isu-Isu Kontemporer, kita diajak melihat gaya kepemimpinan KH. Abdul Hakim Mahfudz dalam memimpin Pesantren Tebuireng untuk tetap merawat warisan sekaligus menjawab tantangan zaman.
Artikel ini membahas tantangan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin setelah terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 dalam menjaga posisi NU sebagai organisasi sosial keagamaan di tengah kuatnya daya tarik politik.